Berita

KPK Ungkap Mantan Sekjen Kemnaker Tampung Hasil Peras Izin TKA Lewat Rekening Kerabat

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto (HS), diduga menerima aliran dana hasil pemerasan terkait izin tenaga kerja asing (TKA) bahkan setelah dirinya pensiun. KPK menduga Hery menampung uang tersebut melalui rekening kerabatnya.

Modus Penampungan Dana dan Pembelian Aset

“Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Jumat (16/1/2026). Modus serupa juga terungkap ketika Hery melakukan pembelian aset. Ia diduga menggunakan nama kerabatnya untuk mengatasnamakan kepemilikan aset tersebut.

“Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakannya ke kerabatnya,” ujar Budi. KPK menduga pola pungutan tidak resmi ini telah berlangsung lama dan terus berlanjut hingga kasus ini diungkap pada tahun 2025.

“Pola pungutan tidak resmi seperti ini diduga sudah berlangsung lama, dan pola itu masih terus dilakukan hingga perkara ini terungkap oleh KPK tahun 2025,” tambahnya.

Aliran Dana Miliaran Rupiah

Sebelumnya, KPK telah mengungkap bahwa Hery Sudarmanto masih menerima uang dalam perkara pemerasan TKA sekitar Rp 12 miliar, meskipun statusnya sudah pensiun.

“Dalam perkara ini, diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp 12 miliar,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/1).

Menurut Budi, Hery diduga mulai menerima uang tersebut sejak menjabat sebagai Direktur Perencanaan dan Peningkatan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) di Kemnaker.

Advertisement

“HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010 sampai 2015), Dirjen Binapenta (2015 sampai 2017), Sekjen Kemnaker (2017 sampai 2018), dan Fungsional Utama 2018 sampai 2023,” jelasnya.

“Bahkan, setelah pensiun pun, sampai 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” imbuhnya.

Kasus Dugaan Korupsi di Kemnaker

Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK di Kemnaker ini berkaitan dengan praktik pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK menduga kasus ini terjadi antara tahun 2019 hingga 2023, dengan total uang yang terkumpul mencapai Rp 53 miliar.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Diduga, sejumlah pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Saat ini, total tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi sembilan orang, termasuk Hery Sudarmanto.

Daftar Tersangka

Berikut adalah daftar sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka:

  • Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
  • Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
  • Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
  • Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
  • Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
  • Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
  • Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
  • Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
  • Hery Sudarmanto, Sekjen Kemnaker periode 2017-2018.
Advertisement