Berita

KPK Ungkap Mantan Sekjen Kemnaker Beli Mobil Mewah dari Hasil Pemerasan Izin TKA

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus baru dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Hery Sudarmanto (HS), yang telah pensiun, diduga menerima uang hasil pemerasan terkait izin penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Uang tersebut bahkan digunakan untuk membeli sebuah mobil mewah.

Mobil Mewah Dibeli dari Uang Hasil Pemerasan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang hasil pemerasan izin TKA tersebut ditampung di rekening milik kerabat Hery. “Di antaranya kendaraan roda empat,” kata Budi kepada wartawan pada Sabtu (17/1/2025), merujuk pada salah satu hasil pembelian dari dana tersebut.

Lebih lanjut, Budi merinci bahwa mobil yang dibeli adalah Toyota Innova Reborn Zenix tahun 2024. Ia menegaskan bahwa uang yang digunakan untuk pembelian mobil tersebut berasal dari para agen TKA. “Uangnya berasal dari agen TKA juga. Saat ini mobilnya juga sudah disita penyidik,” imbuhnya.

Peran Hery Sudarmanto Meski Sudah Pensiun

KPK masih mendalami alasan Hery Sudarmanto tetap menerima uang dari agen TKA meskipun sudah tidak menjabat. “Penyidik tentu mendalami ihwal mengapa HS masih terima uang dari para agen TKA meskipun sudah pensiun,” kata Budi Prasetyo saat dihubungi pada Jumat (16/1).

Budi menambahkan bahwa Hery Sudarmanto diduga masih memiliki pengaruh dalam proses penerbitan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). “Bagaimana peran yang dilakukannya walaupun sudah tidak aktif lagi sebagai pegawai, namun masih punya pengaruh dalam proses penerbitan dokumen RPTKA di Kemenaker,” jelasnya.

Advertisement

Kasus Dugaan Korupsi di Kemnaker

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berfokus pada praktik pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK menduga praktik ini berlangsung selama periode 2019-2023, dengan total uang yang berhasil dikumpulkan diduga mencapai Rp 53 miliar.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kini, jumlah tersangka bertambah menjadi sembilan orang, termasuk Hery Sudarmanto. KPK menduga sejumlah pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.

Daftar Sembilan Tersangka

Berikut adalah daftar sembilan tersangka dalam kasus ini:

  1. Gatot Widiartono: Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
  2. Putri Citra Wahyoe: Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
  3. Jamal Shodiqin: Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
  4. Alfa Eshad: Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
  5. Suhartono: Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
  6. Haryanto: Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
  7. Wisnu Pramono: Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
  8. Devi Angraeni: Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
  9. Hery Sudarmanto: Sekjen Kemnaker periode 2017-2018.
Advertisement