Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya kendala saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati, Sudewo. Kesulitan tersebut muncul lantaran penyidik harus mencocokkan identitas anggota ‘Tim 8’ yang diduga membantu Sudewo dalam melakukan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa.
Kesulitan Identifikasi ‘Tim 8’
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa di lapangan, timnya sempat tidak mengenali siapa saja yang terlibat. “Terkait dengan adanya istilahnya itu, kesulitan, iya. Jadi di lapangan itu kan kita nggak tahu nih. Ini siapa? Baru tahu. Ini orangnya Bupati, apa namanya? Oknum Bupati, ini ‘Tim 8’,” terang Asep saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026) malam.
Proses pemeriksaan pun memakan waktu berjam-jam. Penyidik harus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk kepala desa dan perangkat desa lainnya, untuk memastikan keterlibatan sosok-sosok dalam ‘Tim 8’. “Itu setelah pemeriksaan berjam-jam, keterangan dari sana-sini. Kita enggak tahu ini siapanya orangnya, apa kaitannya? Baru kita tanya Kepala Desa yang lain, baru kita tanya para perangkat desa, itu baru ketahuan, ‘Oh si orang ini, si ini, si ini. Bagiannya si ini, si ini’,” ungkap Asep.
Asep menambahkan, kegiatan OTT ini merupakan proses yang panjang, penuh ketelitian, dan kehati-hatian. Beberapa tersangka yang diamankan bahkan sempat berusaha mengelak. “Betul kesulitan menghubungkannya dan lain-lain. Belum mereka (para tersangka) enggak ngaku. Belum mereka juga mungkin, ‘pasti kita ada yang diamankan’, itu,” jelas Asep.
Dinamika di Lapangan
Lebih lanjut, Asep mengungkap adanya informasi yang bocor dari beberapa pihak yang sudah diamankan kepada pihak lain yang akan ikut diamankan. Beberapa tersangka juga berupaya mereset telepon genggam mereka. “Dia (tersangka), sempat ngasih tahu (tersangka) yang lain, yang dikasih tahu. Ada juga HP yang sudah direset dan lain-lain, itu dinamika di lapangan seperti itu, dinamika,” kata Asep.
Ia juga menyinggung kemungkinan adanya penundaan dan perjalanan yang cukup lama bagi para tersangka untuk dibawa ke KPK. “Mereka juga, mereka-mereka kan mungkin menunggunya cukup lama. Belum lagi perjalanan ke sini, cukup lama. Belum kita itu dihadapkan, pastikan kalau setiap kepala daerah itu punya konstituen, punya pendukung, belum kita menghadapi kemungkinan-kemungkinan yang seperti itu,” imbuhnya.
Peran ‘Tim 8’ dalam Pemerasan
Sebagai informasi, ‘Tim 8’ ini merupakan orang-orang yang tergabung dalam tim sukses (timses) Sudewo saat mencalonkan diri dalam Pilkada Bupati Pati. Tim ini dibentuk untuk memuluskan rencana Sudewo melakukan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
“Saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya, untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes). Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep.
Setiap kecamatan ditunjuk Kepala Desa (Kades) yang juga merupakan bagian dari Timses SDW sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8. Anggota ‘Tim 8’ tersebut adalah:
- Sisman selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana
- Sudiyono selaku Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Imam selaku Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal
- Yoyon selaku Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota
- Pramono selaku Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota
- Agus selaku Kades Slungkep, Kecamatan Kayen
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
OTT terhadap Sudewo dilakukan KPK pada Senin (19/1/2026). Dari kasus pemerasan ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.






