Berita

KPK Ungkap Kepala Pajak Banjarmasin Mulyono Jabat Komisaris 12 Perusahaan Terkait Suap

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mulyono Purwo Wijoyo, Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin, sebagai tersangka kasus suap restitusi pajak. Mulyono terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dalam pengungkapan kasus ini, KPK menemukan fakta bahwa Mulyono ternyata menjabat sebagai komisaris di 12 perusahaan.

Dalami Kaitan Jabatan dengan Suap

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik akan mendalami lebih lanjut kaitan jabatan Mulyono di 12 perusahaan tersebut dengan kasus suap restitusi pajak yang menjeratnya. KPK menduga perusahaan-perusahaan itu digunakan Mulyono untuk mengakali urusan perpajakan.

“Nah, dari sisi KPK, tentu nanti juga akan melihat apakah ada modus-modus yang berkaitan atau memenuhi unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi. Misalnya, untuk menjadi layering ya, untuk praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi, atau seperti apa, itu nanti kami akan dalami ya,” ujar Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).

Ia menambahkan, penyidik juga akan mengusut apakah perusahaan-perusahaan tersebut memiliki kaitan dengan aspek perpajakan. “Termasuk apakah perusahaan-perusahaan yang dibuat itu ada kaitannya misalnya dengan aspek perpajakan. Tentu itu juga akan didalami penyidik selain pokok perkara dugaan suap dalam pengaturan restitusi,” sambungnya.

Kewenangan Kementerian Keuangan

Terkait persoalan rangkap jabatan yang diemban Mulyono, Budi menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Keuangan. KPK akan fokus pada penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Mulyono melalui belasan perusahaannya.

Advertisement

“Tentu nanti akan dilihat secara etiknya oleh internal di Kementerian Keuangan ya, apakah itu termonitor, seorang pegawai kemudian bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan,” imbuh Budi.

Tersangka Lain dan Uang Suap

Mulyono ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pihak lainnya. Keduanya adalah Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, dan Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti).

KPK mengungkap bahwa Mulyono menerima suap sebesar Rp 800 juta. Uang tersebut diduga telah digunakan Mulyono untuk pembayaran rumahnya.

Advertisement