Berita

KPK Ungkap Kemungkinan Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC) dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.

Fokus Penyidikan dan Perhitungan Kerugian Negara

Juru Bicara KPK, Budi, menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih fokus pada penyidikan terhadap dua tersangka yang telah ditetapkan. “Ya kita tunggu nanti, kita tunggu perkembangannya. Saat ini kita masih fokus dulu penyidikannya untuk dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi pada Sabtu (10/1/2026).

Proses penyidikan masih terus berjalan sembari menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “KPK menetapkan dua orang, saudara YCQ dan juga saudara IAA. Nanti penyidikannya juga masih akan terus berprogres. Karena penyidik juga masih menunggu hasil hitung dari BPK untuk nilai final kerugian keuangan negaranya,” jelas Budi.

Penantian Pengembalian Aset dari Travel Haji

Selain itu, KPK juga masih menunggu pengembalian aset yang diduga terkait dengan perkara ini dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau agen travel haji. Budi mengimbau agar pihak-pihak yang masih ragu untuk segera mengembalikan aset tersebut.

“KPK juga masih terus menunggu kepada pihak-pihak yang masih ragu, masih maju mundur untuk mengembalikan terkait dengan aset-aset, termasuk dalam bentuk uang yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,” kata Budi.

Ia menambahkan, “Silakan kami tunggu, nanti akan dilakukan penyitaan tentunya sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dan juga langkah awal yang positif bagi optimalisasi asset recovery.”

Advertisement

Uang Percepatan untuk Kuota Haji Tambahan

Dugaan korupsi yang diusut KPK ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20.000 kuota haji untuk tahun 2024 saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini diperoleh Indonesia setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan lobi ke Arab Saudi untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Namun, kuota tambahan tersebut diduga dibagi tidak sesuai aturan. Kementerian Agama (Kemenag) membagi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional.

Pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus. KPK menduga terjadi kongkalikong antara pihak di Kemenag dan travel haji khusus terkait pembagian kuota tambahan ini. Praktik ini disebut sebagai “uang percepatan” dengan nilai USD 2.400 per jemaah, atau sekitar Rp 39,7 juta dengan kurs saat ini.

Oknum Kemenag diduga memanfaatkan kuota haji tambahan ini untuk meraup keuntungan pribadi dengan mematok harga USD 2.400 hingga USD 7.000 per orang yang ingin berangkat haji tanpa antre melalui kuota haji khusus tambahan. Padahal, calon jemaah haji khusus pun masih harus mengantre sekitar 2 hingga 3 tahun.

KPK menyebutkan oknum Kemenag tersebut diduga mengembalikan “uang percepatan” ke pihak travel karena kekhawatiran DPR akan membentuk panitia khusus (pansus) haji pada tahun 2024.

Advertisement