Berita

KPK Ungkap Kasus Suap Restitusi Pajak di Kalsel, Nilai Capai Puluhan Miliar Rupiah

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap kasus dugaan suap terkait restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, KPK mengamankan tiga orang, termasuk Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin, Mulyono. Nilai restitusi pajak yang diajukan oleh pihak swasta dalam kasus ini disebut mencapai puluhan miliar rupiah.

Kronologi Penangkapan dan Nilai Kasus

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengusutan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Tim KPK bergerak cepat setelah menerima informasi tersebut dan berhasil melakukan OTT.

“Ya, jadi terkait dengan restitusi yang diajukan oleh pihak swasta di KPP Madya Banjarmasin, untuk nilai restitusi mencapai puluhan miliar rupiah,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (5/1/2026).

Budi menambahkan, “Jadi yang di Kalimantan Selatan ini kami mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian secara cepat tim bergerak.”

Tiga orang yang diamankan dalam OTT tersebut saat ini sedang dalam perjalanan menuju Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Salah satu yang diamankan adalah Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin, Mulyono.

Advertisement

“KPK mengamankan sejumlah tiga orang. Salah satunya adalah Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin. Saat ini sedang perjalanan menuju Jakarta,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (4/2).

Apa Itu Restitusi Pajak?

Restitusi pajak merupakan proses pengajuan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh wajib pajak kepada negara. Proses ini memungkinkan wajib pajak untuk mendapatkan kembali dana yang seharusnya tidak terutang.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus ini, termasuk pihak-pihak lain yang terlibat atau modus operandi yang digunakan.

Advertisement