Berita

KPK Ungkap Kasus Suap Pajak: Kepala KPP Madya Jakut dan 4 Lainnya Jadi Tersangka

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat pajak di Jakarta Utara. Salah satu tersangka adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB).

Lima Tersangka dan Perannya

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan identitas kelima tersangka dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (11/1/2026). Kelima tersangka tersebut adalah:

  • Pihak Penerima Suap/Gratifikasi:
    • Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara
    • Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
    • Askob Bahtiar (ASB), Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
  • Pihak Pemberi Suap:
    • Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP
    • Edy Yulianto (EY), Staf PT WP

Modus Operandi dan Jumlah Suap

Menurut Asep Guntur, pejabat pajak di Jakarta Utara, DWB, AGS, dan ASB diduga menerima suap terkait pembayaran pajak dari PT WP. Total suap yang diterima diduga mencapai sekitar Rp 4 miliar.

“Yang 4 miliar ini ditukarkan ke mata uang Singapura dolar, kemudian dana tersebut diserahkan secara tunai oleh ABD, ABD yang di-hire, konsultannya PT WP, kepada ada AGS dan ASB, selalu tim penilai KPP Jakarta utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek,” jelas Asep Guntur.

Advertisement

Proses Penahanan dan Jerat Pasal

KPK telah melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 Januari hingga 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Terhadap para tersangka penerima suap (DWB, AGS, dan ASB), KPK menyangkakan mereka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 12 huruf B gratifikasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 606 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terbaru.

Sementara itu, pihak pemberi suap (ABD dan EY) disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru.

Advertisement