Berita

KPK Ungkap Jatah Bulanan Rp 7 Miliar untuk Oknum Bea Cukai dalam Kasus Suap Impor

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik suap yang melibatkan oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait impor barang. Modusnya adalah pengkondisian agar barang yang dibawa oleh PT Blueray (BR) tidak diperiksa secara fisik, dengan imbalan uang jatah bulanan yang diduga mencapai Rp 7 miliar.

Uang Jatah Bulanan untuk Oknum Bea Cukai

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa PT Blueray memberikan uang kepada oknum DJBC sejak Desember 2025 hingga Februari 2026. Pemberian uang ini dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai ‘jatah’.

“Setelah terjadi pengondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai dengan Februari 2026 di sejumlah lokasi,” ujar Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam.

“Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai ‘jatah’ bagi para oknum di DJBC,” tambahnya.

Jubir KPK Budi Prasetyo menambahkan, jatah bulanan tersebut diduga mencapai sekitar Rp 7 miliar. KPK masih terus mendalami peran pihak lain yang terlibat.

“Diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp 7 miliar. Ini masih akan terus didalami, oleh karena itu kami tidak berhenti di pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi.

Advertisement

Peran PT Blueray sebagai Penghubung

Budi menjelaskan bahwa barang-barang yang dimasukkan oleh PT Blueray dalam kasus ini tidak diperiksa oleh petugas Bea Cukai. PT Blueray bertindak sebagai penghubung antara importir dengan Bea Cukai.

“Jadi PT BR ini istilahnya apa, forwarder ya, jadi kayak jembatan gitu ya antara importir, jadi importir dia mengimpor barang apa saja begitu, mereka butuh jasa sebagai itu, forwarder itu untuk mengurus ke bea cukai gitu ya, nah itu menggunakan jasa dari PT BR, sehingga barangnya beragam,” jelasnya.

Kronologi dan Identitas Tersangka

Kasus ini bermula dari kesepakatan jahat antara Orlando (ORL), Sisprian Subiaksono (SIS), Jhon Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK) pada Oktober 2025. Kesepakatan tersebut bertujuan mengatur perencanaan jalur impor barang agar tidak melalui pemeriksaan fisik.

“Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” terang Asep.

Total ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  • Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026.
  • Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).
  • Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
  • Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray.
  • Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
  • Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray.
Advertisement