Berita

KPK Ungkap Gratifikasi Termahal Laptop Rp 18 Juta dan Ukiran Kayu Unik di 2025

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan penerimaan sebanyak 5.027 laporan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, KPK mengidentifikasi beberapa objek gratifikasi dengan nilai fantastis hingga yang paling unik.

Gratifikasi Termahal dan Terunik

Melalui akun Instagram resminya, @official.kpk, KPK merinci temuan gratifikasi tersebut. Objek gratifikasi dengan nilai tertinggi yang dilaporkan adalah sebuah laptop merek Acer Travelmate i7, dengan nilai penetapan mencapai Rp 18.671.000. Sementara itu, objek gratifikasi yang dianggap paling unik adalah sebuah ukiran kayu, yang ditetapkan bernilai Rp 100.000.

“Objek gratifikasi termahal yang dilaporkan, laptop merek Acer Travelmate i7. Nilai penetapan Rp 18.671.000. Objek gratifikasi terunik yang dilaporkan, ukiran kayu. Nilai penetapan Rp 100.000,” tulis keterangan KPK di akun Instagram @official.kpk, seperti dikutip pada Kamis (29/1/2026).

Proses dan Nilai Gratifikasi yang Ditetapkan

Dari total 5.027 laporan yang diterima, sebanyak 4.912 laporan telah melalui proses penetapan status. Dari laporan yang ditindaklanjuti ini, KPK berhasil menetapkan status terhadap 1.424 objek gratifikasi. Nilai total dari objek gratifikasi yang ditetapkan sebagai milik negara mencapai Rp 3,8 miliar.

Rincian Jenis Barang Gratifikasi

KPK juga membagi rincian jenis barang dari total penerimaan gratifikasi yang dilaporkan, beserta total nilai penetapannya:

Advertisement

  • Cendera mata/plakat/barang berlogo instansi: senilai Rp 100,4 juta
  • Tiket perjalanan/fasilitas penginapan dan lainnya: senilai Rp 162 juta
  • Barang lainnya: Rp 1,43 miliar

Pentingnya Pelaporan Gratifikasi

KPK menekankan bahwa pelaporan gratifikasi yang diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara merupakan bentuk tanggung jawab moral dan jabatan. Hal ini juga menjadi langkah nyata dalam pencegahan korupsi yang dimulai dari diri sendiri.

“Pelaporan gratifikasi yang diterima oleh ASN dan Penyelenggara Negara menjadi bentuk tanggung jawab moral dan jabatan, serta langkah nyata pencegahan korupsi yang dimulai dari diri sendiri,” tulis keterangan KPK.

KPK juga mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak pada kesempatan pertama. Pelaporan dapat dilakukan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi atau kepada KPK melalui situs gol.kpk.go.id, paling lambat 30 hari sejak penerimaan.

“Jika #KawanAksi tidak bisa menolak pemberian gratifikasi pada kesempatan pertama, maka segera laporkan ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi atau kepada KPK melalui gol.kpk.go.id, paling lambat 30 hari sejak penerimaan,” tutup keterangan KPK.

Advertisement