Berita

KPK Ungkap Eks Sekjen Kemnaker Diduga Terima Rp 12 M, Aliran Dana Mengalir Hingga Setelah Pensiun

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp 12 miliar yang diterima oleh mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto (HS). Uang tersebut diduga merupakan hasil pemerasan terkait izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA).

Aliran Dana Mengalir Sejak Menjabat Direktur

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Hery Sudarmanto diduga menerima uang tersebut sejak menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemnaker pada periode 2010 hingga 2015. Praktik penerimaan uang ini terus berlanjut saat ia menduduki jabatan lain, termasuk sebagai Dirjen Binapenta (2015-2017), Sekjen Kemnaker (2017-2018), dan sebagai Fungsional Utama dari tahun 2018 hingga 2023.

Lebih mengejutkan lagi, Hery Sudarmanto diduga masih menerima aliran dana dari para agen TKA bahkan setelah ia pensiun. “Bahkan setelah pensiun pun, sampai 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” ujar Budi kepada wartawan pada Kamis, 15 Januari 2026.

Praktik Pemerasan Diduga Sudah Lama Berlangsung

KPK masih terus mendalami dan menelusuri aliran dana dalam kasus ini, mengingat dugaan praktik pemerasan ini sudah berlangsung lama. “Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah lama terjadi, yang terus berlanjut hingga perkara ini terungkap,” ungkap Budi.

Advertisement

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini memang berfokus pada praktik pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK menduga kasus ini terjadi antara tahun 2019 hingga 2023, dengan total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 53 miliar.

Sembilan Tersangka dalam Kasus Ini

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kini, jumlah tersangka bertambah menjadi sembilan orang, termasuk Hery Sudarmanto. Para tersangka diduga merupakan pejabat di Kemnaker yang melakukan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.

Berikut adalah daftar sembilan tersangka dalam kasus ini:

  • Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
  • Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
  • Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
  • Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
  • Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
  • Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
  • Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
  • Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
  • Hery Sudarmanto, Sekjen Kemnaker periode 2017-2018.
Advertisement