Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan di Jakarta. Operasi ini diduga terkait dengan praktik korupsi dalam kegiatan importasi.
Dugaan Korupsi Impor
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa konstruksi perkara ini berkaitan dengan kegiatan impor yang dilakukan oleh pihak swasta. KPK menduga telah terjadi tindak pidana korupsi yang melibatkan para pihak terkait dalam proses impor tersebut.
“Terkait dengan konstruksi perkaranya, yaitu berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Rabu (4/2/2026).
Penangkapan di Dua Lokasi
Dalam operasi penangkapan tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah pihak. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di wilayah Jakarta dan Lampung.
“Kemudian dalam peristiwa tertangkap tangan ini KPK mengamankan sejumlah pihak di wilayah Jakarta dan juga di Lampung,” jelas Budi.
OTT di Bea Cukai Jakarta
Sebelumnya, KPK telah melakukan OTT di Jakarta. Operasi penangkapan itu berlangsung di kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan.
“Bea-Cukai Jakarta,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, kepada wartawan pada Rabu (4/2).
Hingga kini, Fitroh belum merinci jumlah pasti orang yang telah diamankan. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap. Saat ini, mereka masih berstatus sebagai terperiksa.






