Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membeberkan alasan mengapa pencekalan terhadap pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak diperpanjang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Keputusan ini, menurut Setyo, telah melalui pertimbangan matang dari tim penyidik.
Pertimbangan Penyidik dan Aturan KUHAP Baru
“Oh ya, mungkin karena ada pertimbangan tertentu dari penyidik, sehingga yang diajukan penambahan atau perpanjangan pencekalan hanya dua saja, gitu,” ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).
Salah satu pertimbangan utama yang diungkapkan Setyo adalah adanya perubahan regulasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Aturan ini menyatakan bahwa pencekalan hanya dapat diberlakukan terhadap pihak yang berstatus sebagai tersangka.
“Ya itu salah satu hal yang memang menjadi alasan secara regulasi, secara aturan hukum. Karena dengan berlakunya KUHAP baru, maka yang bisa dilakukan pencegahan hanya kepada tersangka, saksi nggak,” jelas Setyo.
Fokus pada Tersangka Utama dan Pendalaman Klaster Swasta
Saat ini, fokus penyidik KPK adalah mendalami pemeriksaan terhadap dua tersangka utama dalam kasus ini, yaitu mantan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Setyo menambahkan bahwa penyidik juga akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan pihak swasta yang diduga turut bermain dalam pusaran kasus korupsi kuota haji ini.
“Sementara fokusnya ke dua yang tersangka itu. Semua pasti dari hasil pemeriksaan, dari pembuktian, dari keterangan, dokumen, dan saksi-saksi yang lain, gitu. Untuk saat ini baru dua, nanti masalah perkembangannya ya kita lihat saja,” pungkasnya.
Penghentian Pencekalan Fuad Hasan Masyhur
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi penghentian pencekalan ke luar negeri terhadap Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Travel. Juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Kamis (19/2) menyatakan, “Tidak (diperpanjang pencekalannya).”
Budi menjelaskan bahwa KPK hanya memperpanjang masa pencekalan untuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Pencekalan tersebut dilakukan demi kebutuhan penyidikan.
Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi terkait pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024. Tambahan kuota ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelumnya, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Dengan tambahan tersebut, total kuota haji RI menjadi 241 ribu.
Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Akibat kebijakan ini, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024. KPK menyatakan bahwa kebijakan di era Yaqut tersebut menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat, justru gagal berangkat.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex) sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi bukti yang cukup terkait penetapan tersangka tersebut. Saat ini, Yaqut Cholil Qoumas belum ditahan.






