Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menanti pengembalian aset dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengimbau agar pihak PIHK yang belum mengembalikan aset yang diduga terkait perkara ini tidak ragu untuk melakukannya.
“Kita masih sama-sama tunggu ya. Jadi PIHK, biro travel yang belum mengembalikan aset-aset yang diduga terkait dengan perkara ini, silakan jangan ragu lagi,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (10/1/2026).
Budi menambahkan bahwa total pengembalian aset dari travel yang telah diterima KPK hingga kini mencapai Rp 100 miliar. Ia juga mengonfirmasi bahwa pengembalian aset dari travel milik Khalid Basalamah sudah termasuk dalam jumlah tersebut. “Ini kita masih sama-sama tunggu. Kita hormati proses hitungnya di BPK. Tentu nanti akan segera disampaikan kepada KPK hasilnya berapa,” jelasnya terkait nilai kerugian negara dalam perkara ini.
Dua Tersangka Kasus Kuota Haji
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YQC), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Selain Yaqut, mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ungkap Budi.
Uang Percepatan untuk Keuntungan Pribadi
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari pembagian tambahan 20.000 kuota haji untuk tahun 2024 saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini diperoleh Indonesia setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan lobi ke Arab Saudi untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Kuota tambahan tersebut kemudian dibagi oleh Kementerian Agama (Kemenag) yang dipimpin Yaqut, dengan rincian 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji hanya mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.
KPK menduga terjadi kongkalikong antara pihak di Kemenag dan travel haji khusus terkait pembagian kuota tambahan ini. Praktik ini disebut sebagai ‘uang percepatan’ dengan nilai USD 2.400 per jemaah, atau sekitar Rp 39,7 juta dengan kurs saat ini. Oknum Kemenag diduga memanfaatkan kuota haji tambahan untuk meraup keuntungan pribadi, dengan mematok harga USD 2.400 hingga USD 7.000 per orang yang ingin berangkat haji tanpa antre melalui kuota haji khusus tambahan.
Meskipun demikian, calon jemaah haji khusus juga tetap harus mengantre sekitar 2 hingga 3 tahun. KPK menyebutkan bahwa ‘uang percepatan’ ini diduga dikembalikan oleh oknum Kemenag ke pihak travel karena kekhawatiran DPR akan membentuk panitia khusus (pansus) haji pada tahun 2024.






