Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Maidi ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya.
Tiga Tersangka Utama Ditahan
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama. Ketiga tersangka tersebut adalah:
- Maidi (Wali Kota Madiun)
- Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun)
- Rochim Rudiyanto (Pihak Swasta)
Asep Guntur menyatakan bahwa ketiga tersangka ini langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” terang Asep.
Kronologi OTT dan Barang Bukti
Wali Kota Madiun Maidi sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang berkaitan dengan kasus dugaan fee proyek dan dana CSR di Kota Madiun. Maidi ditangkap bersama belasan orang lainnya di Madiun, Jawa Timur. Namun, hanya sembilan orang yang akhirnya dibawa ke Jakarta, termasuk Maidi.
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah.






