Berita

KPK Tetapkan Pejabat Pajak Jakut Tersangka Suap Rp 4 Miliar Pengurangan Nilai Pajak

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak. Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB) dan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Jakut Agus Syaifudin (AGS) diduga menerima suap senilai Rp 4 miliar.

Daftar Tersangka

Selain Dwi Budi dan Agus Syaifudin, KPK juga menetapkan Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, sebagai tersangka dari pihak penerima suap. Sementara itu, dari pihak pemberi suap, ditetapkan Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP, dan Edy Yulianto (EY), Staf PT WP.

Kronologi Kasus

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada September 2025. PT Wanatiara Persada (WP) melaporkan kewajiban pajak bumi dan bangunan untuk tahun 2023. Tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan potensi kekurangan bayar sekitar Rp 75 miliar.

“Hasilnya terdapat potensi kekurangan bayar sekitar Rp 75 miliar,” kata Asep dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).

Menanggapi temuan tersebut, PT WP mengajukan sanggahan. Dalam proses negosiasi ini, Agus Syaifudin (AGS) diduga meminta agar PT WP hanya membayar Rp 23 miliar, yang mencakup nilai pengurangan pajak dan uang ‘fee’.

“Jadi ada disampaikan 75 miliar, kemudian disanggah tidak 75 miliar, sampailah turun oleh saudara AGS ini, ‘ya sudah Anda membayar all in sebesar 23 miliar’, 23 miliar ini dibagi 15 miliar untuk kekurangan pajak, dan juga oknum ini minta fee sebesar 8 miliar, jadi dijumlahkan,” jelas Asep.

PT WP kemudian menawar permintaan fee tersebut, hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp 4 miliar.

“PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee 4 miliar, permintaan fee 8 miliar ditawar juga,” ujarnya.

Potensi Kebocoran Pajak

Asep Guntur mengungkapkan bahwa dalam kasus ini diduga terjadi kebocoran pajak hingga 80%. Sekitar Rp 60 miliar potensi penerimaan negara dari pajak hilang akibat praktik ini.

Advertisement

“Dari 75 miliar ini, sampai terakhir menjadi 15 miliar, berarti ada kebocoran sekitar atau ada bargaining di situ, tawar menawar di situ, turun 60 miliar, hilang 60 miliar kan seperti itu, atau sekitar 80%,” kata Asep.

Pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan hasil pemeriksaan dengan nilai pembayaran kekurangan pajak PT WP sebesar Rp 15,7 miliar. Sementara itu, fee sebesar Rp 4 miliar dibayarkan melalui skema kerja sama fiktif dengan perusahaan konsultan pajak.

“Untuk memenuhi permintaan fee dari AGS, pada Desember PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan perusahaan PT NBK yang dimiliki oleh saudara ABD yang dimiliki konsultan pajak. Jadi perusahaan PT WP ini seolah-olah bekerja sama dengan perusahaan konsultan pajak dalam hal ini PT NBK,” terang Asep.

Penyerahan Suap dan OTT

Uang suap sebesar Rp 4 miliar tersebut kemudian ditukarkan ke mata uang Singapura dolar dan diserahkan secara tunai oleh ABD kepada Agus Syaifudin (AGS) dan Askob Bahtiar (ASB) di sejumlah lokasi di Jabodetabek.

“Yang 4 miliar ini ditukarkan ke mata uang Singapura dolar, kemudian dana tersebut diserahkan secara tunai oleh ABD, ABD yang di-hire, konsultannya PT WP, kepada ada AGS dan ASB, selalu tim penilai KPP Jakarta utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek,” jelasnya.

Proses pendistribusian uang suap inilah yang kemudian menjadi dasar KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sebanyak 8 orang diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Jumat dan Sabtu dini hari tersebut.

“Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026 didistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di Dirjen Pajak dan pihak lainnya. Pada proses pendistribusian ini KPK bergerak kepada terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi pada hari Jumat dan Sabtu dini hari dengan mengamankan 8 orang,” pungkas Asep.

Advertisement