Berita

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YQC), dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024. Penetapan tersangka ini telah dilakukan sejak Kamis, 8 Januari 2026.

Surat Penetapan Tersangka Telah Dikirim

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa surat penetapan tersangka telah dikirimkan kepada pihak-pihak terkait. “Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis 8 Januari 2026,” ujar Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026). Ia menambahkan, informasi mengenai jadwal pemeriksaan dan penahanan akan disampaikan lebih lanjut. “Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait mengenai pemeriksaannya lagi kapan, termasuk juga penahanannya, nanti kami akan update,” ucapnya.

Dugaan Korupsi Pembagian Kuota Tambahan Haji

Kasus yang diusut KPK ini berawal dari dugaan korupsi dalam pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024. Tambahan kuota ini diperoleh Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, melakukan lobi dengan Arab Saudi. Tujuan pemberian kuota tambahan adalah untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelumnya, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada tahun 2024. Dengan tambahan kuota, totalnya menjadi 241 ribu. Namun, kuota tambahan tersebut dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Advertisement

Akibat kebijakan tersebut, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024. KPK menyebutkan bahwa kebijakan di era Yaqut ini menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada tahun 2024, justru gagal diberangkatkan.

Dugaan Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun

KPK memperkirakan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp 1 triliun dalam kasus ini. Sejumlah aset, termasuk rumah, mobil, dan uang dalam mata uang dolar, telah disita oleh KPK terkait penyelidikan kasus ini.

Advertisement