Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Dua di antaranya adalah Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan.
KPK Naikkan Status Kasus ke Penyidikan
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK menyelesaikan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (5/2/2026). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa berdasarkan kecukupan alat bukti, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).
Penahanan Tersangka
Para tersangka, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih. KPK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan penahanan kepada Mahkamah Agung (MA).
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 sampai dengan 25 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambah Asep.
Daftar Tersangka
Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
- Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
- Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok
- Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
- Berliana Tri Ikusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD
Kronologi OTT
OTT ini dilakukan KPK pada Kamis (5/2/2026) malam. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Total tujuh orang diamankan, tiga di antaranya berasal dari lingkungan PN Depok.






