Berita

KPK Tetapkan Kepala Pajak Banjarmasin Mulyono Tersangka Suap Restitusi Pajak

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan restitusi pajak. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

KPK Naikkan Status Perkara ke Penyidikan

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selain Mulyono (MLY), dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, dan Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti).

“MLY selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin,” ujar Asep dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Penahanan Tersangka

Asep Guntur Rahayu menambahkan bahwa Mulyono dan dua tersangka lainnya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2025.

Advertisement

“Selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5 sampai dengan 24 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” sebutnya.

Kronologi OTT

OTT ini sendiri digelar oleh KPK pada Rabu (4/2). Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp 1 miliar. Total ada tiga orang yang diamankan dalam OTT tersebut, termasuk Mulyono. Kasus ini diduga melibatkan restitusi pajak senilai miliaran rupiah.

Advertisement