Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut dan mantan Stafsusnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang telah berjalan sejak Agustus 2025.
Kronologi Kasus dan Dugaan Korupsi
Kasus ini bermula dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024. Indonesia mendapatkan kuota tambahan tersebut setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan lobi ke Arab Saudi, dengan tujuan mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Namun, kuota tambahan ini diduga dibagi tidak sesuai aturan. Kementerian Agama (Kemenag) yang saat itu dipimpin oleh Yaqut, membagi kuota tambahan tersebut secara merata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota haji Indonesia. Pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.
KPK menduga terjadi kongkalikong antara pihak di Kemenag dengan travel haji khusus terkait pembagian kuota tambahan ini. Diduga ada praktik ‘uang percepatan’ dengan nilai USD 2.400 per jemaah atau sekitar Rp 39,7 juta. Oknum Kemenag diduga memanfaatkan kuota haji tambahan untuk meraup keuntungan pribadi, mematok harga USD 2.400-7.000 per jemaah yang ingin berangkat haji tanpa antre melalui kuota haji khusus tambahan. Calon jemaah haji khusus sendiri masih harus mengantre sekitar 2-3 tahun.
Lebih lanjut, KPK menyebut oknum Kemenag tersebut diduga mengembalikan ‘uang percepatan’ ke pihak travel karena kekhawatiran DPR membentuk panitia khusus (pansus) haji tahun 2024. KPK menginformasikan adanya pengembalian dana sebesar Rp 100 miliar dari sejumlah travel haji khusus.
Poin-Poin Penting Penetapan Tersangka
Berikut adalah empat hal yang diketahui terkait penetapan tersangka oleh KPK:
- Kerugian Negara Masih Dihitung BPK: KPK menjerat Gus Yaqut dan Gus Alex dengan pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, kerugian negara dalam perkara ini masih dalam perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebelumnya, KPK sempat memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.
- Penetapan Tersangka 8 Januari 2026: Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026. Surat penetapan tersangka telah diserahkan kepada pihak terkait.
- KPK Segera Tahan Tersangka: KPK berencana segera melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, meskipun belum merinci kapan waktu penahanan tersebut akan dilakukan. Budi Prasetyo menyatakan, “Tentu secepatnya.”
- Terima Pengembalian Rp 100 Miliar: KPK mengungkap adanya pengembalian dana sebesar Rp 100 miliar dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel terkait kasus ini. KPK mengimbau pihak-pihak terkait untuk segera mengembalikan dana yang ada.
Tanggapan Pihak Gus Yaqut
Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjamin kliennya bersikap kooperatif. “Atas hal tersebut, kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Sejak awal proses pemeriksaan, klien kami telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku,” ujar Mellisa.
Ia juga menekankan pentingnya asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Mellisa mengimbau semua pihak untuk memberi kesempatan KPK bekerja secara independen dan objektif. “Kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, serta memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional,” tambahnya.






