Berita

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji, Bukti ‘Tebal’

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024. KPK menyatakan bahwa alat bukti untuk menetapkan Yaqut sebagai tersangka sudah memadai, meskipun perhitungan kerugian negara masih berlangsung.

Alat Bukti Cukup Meski Kerugian Negara Masih Dihitung

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. “Di mana dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti,” ujar Budi saat dihubungi pada Minggu (11/1/2026).

Bukti-bukti tersebut meliputi keterangan saksi, dokumen, bukti elektronik, serta hasil penggeledahan di berbagai lokasi. Budi menegaskan bahwa seluruh pimpinan KPK telah bersepakat bulat untuk menetapkan pihak-pihak yang terlibat sebagai tersangka. “Alat bukti sudah tebal, semua pimpinan sepakat bulat, untuk kemudian menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya,” jelasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Keduanya belum ditahan.

“Confirmed KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi.

BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini. “Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3, BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1).

Advertisement

Kronologi Kuota Haji Tambahan dan Dugaan Penyimpangan

Kasus ini berawal dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024. Kuota tambahan ini diperoleh Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, melakukan lobi ke Arab Saudi. Tujuannya adalah untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelumnya, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Dengan tambahan tersebut, total kuota haji RI menjadi 241 ribu. Namun, kuota tambahan ini dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibat pembagian tersebut, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

KPK menyatakan bahwa kebijakan era Yaqut tersebut menyebabkan sekitar 8.400 orang jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, malah gagal berangkat.

KPK juga menyebutkan adanya dugaan ‘uang percepatan’ dalam perkara ini dan telah menyita sejumlah aset, termasuk uang, rumah, dan mobil terkait kasus tersebut.

Advertisement