Berita

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Sindikat Diincar

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji. KPK juga menetapkan mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Pembongkaran Sindikat Menjadi Kunci

Praswad Nugraha, mantan penyidik KPK yang pernah menangani kasus serupa, menekankan pentingnya pembongkaran sindikat korupsi kuota haji secara tuntas. “Sebagai salah seorang penyidik yang pernah menanggani kasus terkait dengan korupsi haji pada era sebelumnya, saya memandang bahwa pembongkaran perkara korupsi kuota haji secara tuntas menjadi hal yang sangat penting,” kata Praswad kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).

Menurut Praswad, penetapan Yaqut sebagai tersangka merupakan langkah yang tepat mengingat perannya yang signifikan dalam penentuan kuota haji. Ia menilai langkah ini dapat memicu perubahan sosial politik dan menjadi kunci pengungkapan kasus korupsi tanpa intervensi. “Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka adalah salah satu langkah kunci yang sudah tepat dilakukan oleh KPK. Hal tersebut mengingat Yaqut Cholil Qoumas adalah pihak yang memiliki peran signifikan dalam penentuan kuota haji tersebut,” sambung dia.

“Melalui penetapan tersangka maka akan terdapat perubahan kondisi sosial politik yang selama ini terjadi sehingga mengakibatkan kondisi rawan intervensi dan membuat proses pengungkapan korupsi haji ini menjadi semakin sulit dilakukan,” jelasnya.

Upaya Lanjutan KPK Ditekankan

Namun, Praswad mengingatkan bahwa penetapan tersangka bukanlah akhir dari kasus ini. Ia berharap KPK dapat terus mengungkap persoalan kasus haji secara serius, mengingat dampaknya yang signifikan bagi masyarakat Indonesia. “Penetapan tersangka ini adalah langkah kunci, tetapi bukan menandakan akhir dari pengungkapan kasus korupsi kuota haji yang terjadi saat ini,” ujarnya.

Advertisement

“KPK harus melakukan langkah-langkah yang mampu menunjukkan bahwa proses pengungkapan kasus haji ini dilakukan secara serius karena korupsi ini mengakibatkan dampak yang signifikan bagi masyarakat Indonesia,” lanjutnya.

Praswad menekankan perlunya upaya lanjutan yang lebih serius dari KPK, termasuk proses penahanan dan pelimpahan kasus ke pengadilan. Ia juga berharap KPK mampu membongkar sindikasi korupsi kuota haji yang mengakar di kementerian terkait. “Bahkan, KPK harus mampu membongkar sindikasi korupsi kuota haji yang mengakar di Kementerian terkait. Jangan sampai pasca penetapan Yaqut Cholil Qoumas, penjaringan sindikasi korupsi kuota haji masih dapat bercokol dan melakukan aktifitas di Kementerian yang baru,” tuturnya.

Kronologi Kasus Kuota Haji Tambahan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan dua tersangka tersebut pada Jumat (9/1). Kasus ini berawal dari dugaan korupsi terkait pembagian tambahan kuota haji sebesar 20 ribu jemaah untuk tahun 2024. Tambahan kuota ini diperoleh Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, melakukan lobi dengan Arab Saudi. Tujuan pemberian kuota tambahan ini adalah untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Advertisement