Berita

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024. Salah satu tersangka adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YQC), dan yang lainnya adalah mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Keduanya belum ditahan.

Kalkulasi Kerugian Negara Masih Berlangsung

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini. “Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3, BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Sebelumnya, KPK pernah menyatakan bahwa perhitungan awal menunjukkan dugaan kerugian dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 1 triliun. Pada Rabu (7/1), KPK juga menyebutkan BPK telah sepakat bahwa kerugian negara dalam kasus ini dapat dihitung.

Kronologi Kasus Kuota Haji Tambahan

Kasus ini bermula dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024 saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama. Indonesia memperoleh kuota tambahan ini setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, melakukan lobi dengan Arab Saudi. Tujuan kuota tambahan ini adalah untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Advertisement

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah penambahan, total kuota haji RI menjadi 241 ribu. Namun, kuota tambahan tersebut dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Akibat kebijakan tersebut, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024. KPK menyatakan bahwa kebijakan era Yaqut ini menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal berangkat.

Dugaan ‘Uang Percepatan’ dan Penyitaan Aset

KPK juga menyatakan adanya dugaan ‘uang percepatan’ dalam perkara tersebut. Sejumlah aset, termasuk uang, rumah, dan mobil, telah disita oleh KPK terkait kasus ini.

Advertisement