Berita

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait kuota haji tahun 2024.

Penetapan Tersangka dan Penyerahan Surat

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026. “Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,” ujar Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Surat penetapan tersangka telah diserahkan kepada pihak-pihak terkait. Mengenai jadwal pemeriksaan dan penahanan, Budi berjanji akan memberikan pembaruan lebih lanjut. “Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait mengenai pemeriksaannya lagi kapan, termasuk juga penahanannya, nanti kami akan update,” ucapnya.

Kasus Kuota Haji Tambahan 2024

Kasus yang diusut KPK ini berawal dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024, yang diperoleh Indonesia saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini merupakan hasil lobi Presiden RI saat itu, Joko Widodo, kepada Arab Saudi.

Tujuan pemberian kuota tambahan adalah untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu pada 2024. Dengan tambahan tersebut, total kuota haji RI menjadi 241 ribu.

Advertisement

Namun, kuota tambahan ini diduga dibagi tidak sesuai aturan. Seharusnya, kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota. Kebijakan yang diambil pada era Yaqut diduga membagi kuota tambahan secara merata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Dampak Kebijakan dan Kerugian Negara

Akibat kebijakan tersebut, KPK menyebutkan bahwa sekitar 8.400 anggota jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal berangkat.

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun. Sejumlah aset, termasuk rumah, mobil, dan uang dalam mata uang dolar, telah disita oleh KPK terkait dengan kasus ini.

Advertisement