Berita

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Stafsus Gus Alex Tersangka Korupsi Haji

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024. Keduanya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC) dan mantan staf khusus menterinya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Update Kasus Korupsi Haji

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan perkembangan terbaru dari penyelidikan kasus kuota haji. “Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan perhitungan untuk menentukan besaran kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi ini.

“Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau Pasal 2, Pasal 3, BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” jelas Budi.

Kronologi Kuota Haji Tambahan

Kasus ini berawal dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk Indonesia pada tahun 2024. Penambahan kuota ini diperoleh setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, melakukan lobi dengan pemerintah Arab Saudi. Tujuannya adalah untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Advertisement

Sebelumnya, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada tahun 2024. Dengan tambahan 20 ribu kuota, total kuota haji RI menjadi 241 ribu. Namun, kuota tambahan ini kemudian dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya boleh sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibat kebijakan tersebut, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.

Dampak Kebijakan dan Dugaan Kerugian Negara

KPK mengungkapkan bahwa kebijakan yang diambil di era Yaqut Cholil Qoumas tersebut menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada tahun 2024, justru gagal diberangkatkan.

Dugaan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun. KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang terkait dengan kasus ini, termasuk rumah, mobil, dan sejumlah uang dalam mata uang dolar.

Advertisement