Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Salah satu tersangka adalah Rizal, yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026.
Enam Tersangka dalam Kasus Suap Impor
Selain Rizal, lima tersangka lainnya adalah Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC), Orlando (Kepala Seksi Intelijen DJBC), Jhon Field (Pemilik PT Blueray), Andri (Ketua Tim Dokumen Impor PT Blueray), dan Dedy Kurniawan (Manager Operasional PT Blueray).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainya (gratifikasi) di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Modus Operandi Pengondisian Jalur Impor
Kasus ini berawal dari adanya kesepakatan jahat antara Orlando, Sisprian Subiaksono, Jhon Field, Andri, dan Dedy Kurniawan pada Oktober 2025. Permufakatan tersebut bertujuan untuk mengatur perencanaan jalur impor barang yang akan masuk ke Indonesia.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan, terdapat dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang impor: jalur hijau (tanpa pemeriksaan fisik) dan jalur merah (dengan pemeriksaan fisik). Para tersangka dari Bea Cukai diduga melakukan pengondisian agar barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray tidak melalui pemeriksaan fisik.
“Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang diduga palsu, KW dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” jelas Asep Guntur Rahayu.
Penerimaan Uang Rutin dan Penyitaan Aset
KPK mengungkap adanya penyerahan uang secara rutin dari PT Blueray kepada oknum pejabat Bea Cukai sebagai imbalan atas pengondisian jalur pemeriksaan. Penyerahan uang ini berlangsung sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.
“Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi para oknum di DJBC,” ungkap Asep Guntur Rahayu.
Dalam kasus ini, KPK berhasil menyita barang bukti senilai total Rp 40,5 miliar, yang terdiri dari uang tunai dan logam mulia.
Rincian Barang Bukti yang Disita:
- Uang tunai Rp1,89 miliar
- Uang tunai USD 182.900
- Uang tunai SGD 1,48 juta
- Uang tunai JPY 550.000
- Logam mulia seberat 2,5 Kg senilai Rp7,4 miliar
- Logam mulia seberat 2,8 Kg senilai Rp8,3 miliar
- 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta
Barang bukti tersebut diamankan dari kediaman para tersangka, termasuk Rizal dan Orlando, serta PT Blueray dan lokasi lainnya yang diduga terkait tindak pidana ini.
Proses Hukum Lanjutan
Lima tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di rutan cabang KPK gedung Merah Putih. Sementara itu, tersangka Jhon Field dikenakan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri dan diminta untuk mengikuti proses hukum yang ada karena diduga melarikan diri.






