Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perkembangan terbaru dalam kasus dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Lembaga antirasuah ini menyatakan telah menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Status Tersangka Sudewo
Penetapan status tersangka terhadap Sudewo diungkapkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/1/2026). “Benar bahwa, ini adalah pintu masuk dan sekaligus bahwa juga sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah dinaikkan ke penyidikan, ya begitu, jadi sekaligus. Iya, iya (Sudewo sudah ditetapkan sebagai tersangka),” ujar Asep.
Dalam kasus ini, Sudewo diduga menerima commitment fee dari pembangunan jalur kereta api saat masih menjabat sebagai anggota DPR. Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Ya, benar. Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya, yaitu Saudara R,” jelas Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8).
Pemeriksaan dan Penjelasan Sudewo
Sebelumnya, Sudewo telah menjalani dua kali pemeriksaan oleh KPK. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Rabu (27/8/2025), disusul pemeriksaan kedua pada Senin (22/9/2025).
Setelah pemeriksaan pada Senin (22/9/2025), Sudewo sempat memberikan keterangan terkait dugaan penerimaan fee dalam kasus ini. Ia menyatakan bahwa persoalan tersebut telah dijelaskan dua tahun sebelumnya.
“Kalau soal uang, itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI, semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan,” ungkap Sudewo saat itu.
Diketahui, penetapan Sudewo sebagai tersangka ini terkait kasus jual-beli jabatan, setelah ia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.






