Berita

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Pemerasan Rp 2,6 Miliar dalam Jual Beli Jabatan

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait jual beli jabatan. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Sudewo terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin (19/1/2026).

Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Bupati Pati Sudewo (SDW) yang menjabat periode 2025-2030, tiga tersangka lainnya adalah:

  • YON selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan.
  • JION selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken.
  • JAN selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (20/1/2026).

Advertisement

Penahanan di Rutan KPK

Asep menambahkan bahwa penahanan terhadap keempat tersangka dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan ini berlaku selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

Sebelumnya, Sudewo diamankan dalam OTT KPK pada Senin (19/1/2026). Setelah penangkapan, Sudewo bersama sejumlah pihak yang turut diamankan dibawa ke Polres Kudus untuk menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya, ia dibawa ke Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum akhirnya dibawa ke gedung KPK di Jakarta pada hari ini untuk proses hukum lebih lanjut.

Advertisement