Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang. Tiga di antaranya merupakan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang diduga menerima uang miliaran rupiah untuk pengaturan jalur impor.
Enam Tersangka Termasuk Eks Direktur Bea Cukai
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (4/2/2026) di kantor Bea Cukai, Jakarta, yang mengamankan 17 orang. Setelah gelar perkara, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, meliputi pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.
Salah seorang tersangka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai. “Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Asep Guntur menambahkan, keenam tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan cabang KPK gedung Merah Putih.
Berikut daftar pihak yang ditetapkan tersangka:
- Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026
- Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC)
- Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC)
- Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray
- Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
- Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray
Barang Bukti Rp 40,5 Miliar, Termasuk di Safe House
Dalam kasus ini, KPK mengamankan barang bukti senilai total Rp 40,5 miliar, yang terdiri dari uang tunai dan logam mulia. Barang bukti tersebut diamankan dari kediaman para tersangka dan beberapa lokasi lain yang diduga terkait tindak pidana ini.
“Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya, karena ini ada beberapa lokasi ya, safe house gitu ya. Yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp40,5 miliar,” kata Asep Guntur.
Rincian barang bukti yang diamankan KPK antara lain:
- Uang tunai Rp1,89 miliar
- Uang tunai USD 182.900
- Uang tunai SGD 1,48 juta
- Uang tunai JPY 550.000
- Logam mulia seberat 2,5 Kg senilai Rp7,4 miliar
- Logam mulia seberat 2,8 Kg senilai Rp8,3 miliar
- Satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta
Duduk Perkara Suap Importasi Barang
Kasus ini bermula dari kesepakatan antara Orlando, Sisprian Subiaksono, Jhon Field, Andri, dan Dedy Kurniawan pada Oktober 2025 untuk mengatur perencanaan jalur impor barang ke Indonesia. Terdapat dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang impor, yaitu jalur hijau (tanpa pemeriksaan fisik) dan jalur merah (dengan pemeriksaan fisik).
Para tersangka dari Bea Cukai diduga melakukan pengondisian agar barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray tidak melalui pemeriksaan fisik. “Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” jelas Asep Guntur.
Penerimaan Uang Rutin Tiap Bulan
KPK mengungkap bahwa PT Blueray memberikan uang secara rutin setiap bulan kepada pejabat Bea Cukai sebagai ‘jatah’ atas pengondisian jalur pemeriksaan tersebut. Penyerahan uang ini berlangsung pada periode Desember 2025 hingga Februari 2026.
“Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi para oknum di DJBC,” ungkap Asep.
Satu Tersangka Melarikan Diri
Dari enam tersangka yang ditetapkan, KPK baru menahan lima orang karena satu tersangka lainnya, Jhon Field selaku Pemilik PT Blueray, melarikan diri saat akan ditangkap.
“Mungkin ada pertanyaan dari rekan-rekan, yang ditetapkan 6, yang ditahan 5. Kemana 1 lagi kan gitu kan? Satu lagi di saat kita akan temen-temen di lapangan akan lakukan tangkap tangan, itu Saudara JF melarikan diri,” ujar Asep Guntur.
KPK mengimbau Jhon Field untuk segera menyerahkan diri dan meminta masyarakat yang mengetahui keberadaannya untuk melapor.






