Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara tiga pegawainya yang berstatus tersangka dalam kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiga pegawai tersebut berasal dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Pemberhentian Sementara Sesuai Aturan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa pemberhentian sementara ini merupakan implementasi dari Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. “Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” ujar Rosmauli kepada wartawan pada Minggu (11/1/2026).
DJP menegaskan komitmennya untuk berkoordinasi penuh dengan KPK demi mengusut tuntas kasus ini. Sanksi maksimal akan diberikan kepada siapa pun yang terbukti bersalah. “DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” tegas Rosmauli.
Melalui pernyataan resminya, DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian ini. Institusi ini juga menyatakan terus berupaya melakukan perbaikan internal demi memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan optimal. “DJP mengajak seluruh pegawai DJP di manapun berada untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi,” tambahnya.
Lima Tersangka Korupsi Pajak
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, meliputi:
- DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- ASB selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
- ABD selaku Konsultan Pajak PT WP
- EY selaku Staf PT WP
Modus ‘All In’ dalam Pengurangan Pajak
Kasus ini bermula dari temuan tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara terkait potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (PT WP). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan adanya modus operandi ‘all in’ yang digunakan untuk mengakali kewajiban pajak.
“Hasilnya terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” ungkap Asep. Ia menjelaskan bahwa Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, meminta PT WP untuk melakukan pembayaran ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar guna menyelesaikan tunggakan pajak senilai Rp 75 miliar.
“Saudara AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar. ‘All in’ dimaksud, bahwa dari angka Rp 23 miliar, sebesar Rp 8 miliar untuk fee Saudara AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak,” papar Asep.
PT WP sempat mengajukan keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Berdasarkan kesepakatan tersebut, kekurangan pembayaran pajak PT WP yang seharusnya Rp 75 miliar akhirnya dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.
“Bahwa pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp 15,7 miliar. Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan,” jelas Asep.






