Berita

KPK Terima Pengembalian Rp 100 Miliar dari Travel Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya pengembalian dana senilai Rp 100 miliar dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau agen perjalanan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

Imbauan Pengembalian Dana

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa jumlah pengembalian dana tersebut masih berpotensi bertambah. “Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp 100 miliar, ini masih akan terus bertambah, oleh karena itu KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu silakan bisa segera mengembalikan,” ujar Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Meskipun belum merinci secara detail kaitan uang tersebut dengan kasus dugaan korupsi kuota haji yang sedang diusut, KPK sebelumnya pernah mengungkap adanya dugaan ‘uang percepatan’ yang berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan pada tahun 2024.

“KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel maupun asosiasi untuk kemudian juga bisa kooperatif termasuk dalam hal pengembalian uang-uang,” tambah Budi.

Dua Tersangka Ditetapkan

KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YQC), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Selain Yaqut, mantan staf khusus menteri, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” jelas Budi.

Kronologi Uang Percepatan

Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini berawal dari pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024, saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini diperoleh Indonesia setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan lobi ke Arab Saudi, dengan tujuan mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Advertisement

Kuota tambahan tersebut kemudian dibagi oleh Kementerian Agama, dengan rincian 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai menyalahi Undang-Undang Haji yang mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota haji reguler sebanyak 213.320 jemaah dan kuota haji khusus sebanyak 27.680 jemaah.

KPK menduga terjadi kongkalikong antara pihak di Kemenag dengan agen perjalanan haji khusus terkait pembagian kuota tambahan tersebut. Praktik ini dikenal sebagai ‘uang percepatan’ dengan nilai USD 2.400 per jemaah atau sekitar Rp 39,7 juta dengan kurs saat itu.

Oknum di Kemenag diduga memanfaatkan kuota haji tambahan untuk meraup keuntungan pribadi dengan mematok harga USD 2.400 hingga USD 7.000 per jemaah yang ingin berangkat haji tanpa antre pada 2024 melalui kuota haji khusus tambahan. Padahal, calon jemaah haji khusus pun masih harus mengantre sekitar 2 hingga 3 tahun.

KPK menyebutkan oknum Kemenag tersebut diduga mengembalikan ‘uang percepatan’ ke pihak travel karena adanya kekhawatiran pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji oleh DPR pada tahun 2024.

Advertisement