Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak, termasuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB). Namun, dalam konferensi pers yang digelar, KPK tidak menampilkan para tersangka. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan imbas dari penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Transisi KUHAP Baru Pengaruhi Konferensi Pers
Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa kasus suap pengurangan nilai pajak oleh PT Wanatiara Persada (WP) kepada pejabat pajak Jakarta Utara ini terjadi pada Desember 2025, sebelum KUHP dan KUHAP baru sepenuhnya diterapkan. Namun, operasi tangkap tangan (OTT) baru dilakukan pada Januari 2026, setelah kedua undang-undang tersebut berlaku.
“Ini perkaranya dalam masa transisi, terjadinya di Desember, mereka pemberian di Desember dan lain-lain, kemudian tertangkap tangan di Januari, selepas tanggal 2,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
Ia menambahkan, KPK telah mengadopsi kedua undang-undang baru tersebut dalam penanganan perkara ini. “Tentunya untuk penanganan perkara kita ada petunjuk sendiri di masa transisi. Tadi kalau didengarkan, ada pasal di Undang-Undang Tipikor, dan ada juga di Undang-Undang terbaru, KUHP dan KUHAP baru, jadi masuk ke situ. Jadi duanya sudah kita adopsi,” imbuhnya.
Perbedaan signifikan dalam konferensi pers kali ini adalah tidak adanya penampilan tersangka di hadapan publik. Asep menjelaskan bahwa hal ini sejalan dengan semangat KUHAP baru yang lebih mengedepankan hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.
“Termasuk juga kalau rekan-rekan bertanya, agak beda hari ini konpers hari ini agak beda, kenapa? ‘Loh, kok nggak ditampilkan para tersangka?’ nah itu salah satunya kita sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” jelasnya.
“Bahwa KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada hak asasi manusia, jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia ada asas praduga tak bersalah, yang dilindungi dari para pihak. Tentunya juga kami sudah ikuti,” tutur dia.
Lima Tersangka Suap Pajak
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya adalah penerima suap/gratifikasi dari unsur pejabat pajak, yaitu:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah pemberi suap dari PT Wanatiara Persada (WP):
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY), Staf PT WP
Para tersangka penerima diduga menerima suap sebesar Rp 4 miliar.
Kronologi Dugaan Suap Pengurangan Pajak
Kasus ini bermula pada September 2025, ketika PT Wanatiara Persada (WP) melaporkan kewajiban pajak bumi dan bangunan untuk periode 2023. Tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan bayar sebesar Rp 75 miliar.
Dalam proses sanggahan, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), diduga meminta agar PT WP hanya membayar Rp 23 miliar, yang terdiri dari nilai pengurangan pajak dan fee.
“Jadi ada disampaikan 75 miliar, kemudian disanggah tidak 75 miliar, sampailah turun oleh saudara AGS ini, ‘ya sudah anda membayar all in sebesar 23 miliar’, 23 miliar ini dibagi 15 miliar untuk kekurangan pajak, dan juga oknum ini minta fee sebesar 8 miliar, jadi dijumlahkan,” jelas Asep.
PT WP kemudian menawar permintaan fee tersebut, hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp 4 miliar.
“PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee 4 miliar, permintaan fee 8 miliar ditawar juga,” katanya.
Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa dari potensi kekurangan pajak Rp 75 miliar, nilai tersebut turun menjadi Rp 15,7 miliar. Hal ini mengindikasikan adanya potensi kebocoran pajak sekitar Rp 60 miliar atau 80%.
“Dari 75 miliar ini, sampai terakhir menjadi 15 miliar, berarti ada kebocoran sekitar atau ada bargaining di situ, tawar menawar di situ, turun 60 miliar, hilang 60 miliar kan seperti itu, atau sekitar 80%,” kata Asep.
Pada Desember 2025, tim pemeriksa pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran PT WP sebesar Rp 15,7 miliar.
Untuk memenuhi permintaan fee sebesar Rp 4 miliar, PT WP melakukan pencairan dana melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan perusahaan PT NBK yang dimiliki oleh konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD).
“Yang 4 miliar ini ditukarkan ke mata uang Singapura dolar, kemudian dana tersebut diserahkan secara tunai oleh ABD, ABD yang di-hire, konsultannya PT WP, kepada ada AGS dan ASB, selaku tim penilai KPP Jakarta utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek,” kata dia.
Proses distribusi uang suap inilah yang kemudian menjadi dasar KPK melakukan OTT pada Januari 2026. Sebanyak 8 orang diamankan dalam operasi tersebut.
“Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026 didistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di Dirjen Pajak dan pihak lainnya. Pada proses pendistribusian ini KPK bergerak kepada terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi pada hari Jumat dan Sabtu dini hari dengan mengamankan 8 orang,” ucap dia.






