Berita

KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Ade Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mendalami aliran dana hasil dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK). Penyelidikan ini juga mencakup aliran uang yang diduga mengarah kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha (ADN).

“Termasuk soal aliran-aliran uang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026), dilansir Antara.

Selain itu, Budi Prasetyo menambahkan bahwa KPK juga tengah mendalami sejauh mana pemahaman Aria Dwi Nugraha terkait proyek-proyek pengadaan yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi. Dalam operasi tersebut, sepuluh orang diamankan.

Keesokan harinya, pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan bahwa delapan dari sepuluh orang yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Di antara mereka yang diperiksa adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Advertisement

Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang senilai ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Puncak dari penyelidikan awal terjadi pada 20 Desember 2025, ketika KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), dan seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).

Menurut KPK, Ade Kuswara dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai diduga penerima suap. Sementara itu, Sarjan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai diduga pemberi suap.

Advertisement