Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan pihak dari sektor swasta, termasuk perwakilan perusahaan tambang.
Pihak Swasta Turut Diamankan
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pihak dari perusahaan tambang yang turut diamankan dalam OTT tersebut. “Iya,” ujar Budi saat dikonfirmasi pada Sabtu (10/1/2026).
Budi menjelaskan bahwa dari delapan orang yang diamankan, empat di antaranya adalah pegawai Ditjen Pajak, sementara empat lainnya berasal dari pihak swasta. “Nanti kami akan sampaikan terkait detailnya ya, perusahaan-perusahaannya,” ungkap Budi, seraya berjanji akan memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas delapan orang yang ditangkap beserta perusahaan yang terlibat.
Barang Bukti Senilai Miliaran Rupiah
Dalam operasi penangkapan ini, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing (valas), serta logam mulia.
“Barang bukti yang diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini dalam bentuk uang, baik rupiah maupun mata uang asing, dan juga logam mulia. Ya, nilainya mencapai sekitar Rp 6 miliar,” jelas Budi.
KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk melakukan pemeriksaan awal dan menentukan status hukum dari delapan orang yang telah diamankan tersebut. Sebagai informasi, pada tahun 2025, KPK tercatat telah melaksanakan 11 kali operasi tangkap tangan.






