Berita

KPK Tangkap Ketua PN Depok dan 6 Orang Lainnya dalam OTT Terkait Suap Perkara

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Depok, Jawa Barat. Tiga di antaranya merupakan pejabat dari Pengadilan Negeri (PN) Depok, termasuk Ketua PN Depok, serta empat orang dari pihak perusahaan PT KRB.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim KPK mengamankan tujuh orang pada Kamis malam. “Tiga orang dari pihak PN Depok, salah satunya Ketua Pengadilan Negeri. Kemudian empat orang lainnya, pihak-pihak dari PT KRB, salah satunya direkturnya,” ujar Budi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Pejabat PN Depok yang diamankan adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Ketiga orang yang ditangkap dari unsur pengadilan tersebut juga termasuk juru sita, sebagaimana diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Hery Supriyono.

Hery Supriyono membenarkan informasi tersebut saat ditemui di PN Depok pada Jumat (6/2). “Info yang saya terima itu Wakil, Ketua, dan juru sita. Ada tiga orang,” katanya.

Advertisement

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa OTT ini dilakukan pada Kamis (5/2) malam terkait dugaan suap dalam pengurusan perkara. “Telah terjadi penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan, nanti kita lihat ya, ada delivery ya, apakah nanti itu bentuknya penyuapan atau pemerasan,” ungkap Asep dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2).

Saat ini, para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. “Pihak-pihak yang diamankan sampai dengan sore ini masih terus dilakukan pemeriksaan secara intensif,” tambah Budi Prasetyo.

Selain tujuh orang yang diamankan, tim KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. KPK masih mendalami asal-usul dan tujuan pemberian uang tersebut.

Advertisement