Berita

KPK Tangkap Hakim Pengadilan Negeri Depok Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Tindakan ini diduga berkaitan dengan praktik suap untuk mengurus perkara.

Penangkapan Diduga Terkait Suap Perkara

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/2/2026), bahwa penangkapan ini menyasar para pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan saat melakukan aktivitas mencurigakan.

“Telah terjadi penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan, nanti kita lihat ya, ada delivery ya, apakah nanti itu bentuknya penyuapan atau pemerasan,” ujar Asep Guntur Rahayu.

Ia menambahkan bahwa ada indikasi perpindahan uang dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum (APH). Namun, rincian lebih lanjut mengenai hal ini akan disampaikan setelah proses gelar perkara selesai.

“Tapi yang jelas ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak aparat penegak hukum ya, APH di sini ya, seperti itu,” tuturnya.

Asep Guntur Rahayu belum merinci identitas pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Namun, ia membenarkan bahwa operasi ini terkait dengan dugaan suap perkara yang diberikan kepada petinggi di PN Depok.

Advertisement

“Rincinya besok, tapi secara garis besar seperti itu,” sebutnya.

Uang Ratusan Juta Diamankan

Sebelumnya, KPK menyatakan telah mengamankan uang senilai ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan terhadap hakim di Depok. KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terlibat.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya OTT tersebut ketika dihubungi pada Kamis (5/2).

“Benar (ada OTT di Depok),” kata Fitroh Rohcahyanto. Ia menambahkan, “Ada ratusan juta.”

Advertisement