Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah berbeda dalam pengungkapan kasus suap pengurangan nilai pajak Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB). Dalam jumpa pers yang digelar pada Minggu (11/1/2026), KPK tidak menampilkan para tersangka sebagaimana kelaziman pada kasus-kasus sebelumnya. Lima tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) pejabat pajak di Jakarta Utara ini tidak dihadirkan di hadapan publik.
Modus Suap Pengurangan Pajak
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini bermula pada September 2025 ketika PT Wanatiara Persada (WP) melaporkan kewajiban pajak tahun 2023. Dalam pemeriksaan di KPP Madya Jakarta Utara, ditemukan potensi kekurangan bayar sebesar Rp 75 miliar. PT WP kemudian mengajukan sanggahan.
Dalam proses sanggahan tersebut, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), meminta PT WP hanya membayar Rp 23 miliar, yang terdiri dari nilai pengurangan pajak dan sejumlah fee. “Jadi ada disampaikan Rp 75 miliar, kemudian disanggah tidak Rp 75 miliar, sampailah turun oleh saudara AGS ini, ‘Ya sudah Anda membayar all in sebesar Rp 23 miliar’, Rp 23 miliar ini dibagi Rp 15 miliar untuk kekurangan pajak, dan juga oknum ini minta fee sebesar Rp 8 miliar, jadi dijumlahkan,” ungkap Asep.
Pihak PT WP sempat melakukan penawaran, meminta agar fee Rp 8 miliar dikurangi menjadi Rp 4 miliar. Asep menyebut pejabat pajak di Jakarta Utara, yakni DWB, AGS, dan tim penilai ASB, diduga menerima suap terkait fee pembayaran pajak dari PT WP dengan total sekitar Rp 4 miliar.
Daftar Tersangka
Adapun daftar tersangka dalam kasus ini adalah:
- Tersangka penerima suap/gratifikasi:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
- Tersangka pemberi:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY), Staf PT WP
Alasan KPK Terapkan KUHAP Baru
Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa tidak ditampilkannya tersangka dalam jumpa pers kali ini merupakan implementasi dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. “Termasuk juga kalau rekan-rekan bertanya, agak beda hari ini konpers hari ini agak beda, kenapa? ‘Loh, kok nggak ditampilkan para tersangka?’ nah itu salah satunya kita sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kasus ini berada dalam masa transisi. Perbuatan suap terjadi pada Desember 2025, sementara operasi tangkap tangan dilakukan pada Januari 2026, setelah KUHAP baru berlaku efektif. “Ini perkaranya dalam masa transisi, terjadinya di Desember, mereka pemberian di Desember dan lain-lain, kemudian tertangkap tangan di Januari, selepas tanggal 2,” ucap Asep.
Asep menekankan bahwa KUHAP baru lebih mengedepankan perlindungan hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah. “Bahwa KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada hak asasi manusia, jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia ada asas praduga tak bersalah, yang dilindungi dari para pihak. Tentunya juga kami sudah ikuti,” tuturnya.
Aturan Penetapan Tersangka dalam KUHAP Baru
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP disahkan pada Desember 2025 dan mulai efektif sejak 2 Januari 2026. Aturan terkait penetapan tersangka tercantum dalam Pasal 90 KUHAP baru.
Pasal 90 ayat 1 KUHAP baru menyatakan, “Penetapan tersangka dilakukan penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.” Terdapat lima ayat yang menjelaskan lebih lanjut mengenai penetapan tersangka.
Selain itu, Pasal 91 KUHAP baru menegaskan larangan bagi penyidik untuk melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah dalam proses penetapan tersangka.





