Berita

KPK Tak Pamerkan Tersangka Baru, Adopsi KUHAP Baru yang Lindungi Hak Asasi Manusia

Advertisement

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan tradisi menampilkan tersangka korupsi yang mengenakan rompi oranye dalam konferensi pers. Kebijakan baru ini diambil sebagai bentuk adopsi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah direvisi dan mulai berlaku awal tahun ini.

Fokus pada Hak Asasi Manusia dan Asas Praduga Tak Bersalah

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa KUHAP yang baru lebih menekankan perlindungan hak asasi manusia, termasuk penerapan asas praduga tak bersalah. “Bahwa KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada hak asasi manusia, jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia ada asas praduga tak bersalah, yang dilindungi dari para pihak. Tentunya juga kami sudah ikuti,” ujar Asep di gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026) dini hari.

Perubahan ini terlihat jelas dalam konferensi pers penahanan lima tersangka kasus suap pengurangan nilai pajak, yang salah satunya adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu. Para tersangka tidak diperlihatkan kepada media, berbeda dengan praktik sebelumnya.

Aturan Baru dalam KUHAP 2025

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP disahkan pada Desember 2025 dan mulai efektif sejak 2 Januari 2026. Aturan mengenai penetapan tersangka tercantum dalam Pasal 90 KUHAP baru.

Advertisement

Pasal 90 ayat 1 menyatakan, “Penetapan tersangka dilakukan penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.” KUHAP baru juga memuat lima ayat yang menjelaskan lebih lanjut terkait penetapan tersangka.

Lebih lanjut, Pasal 91 KUHAP menegaskan larangan bagi penyidik untuk melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah saat menetapkan tersangka. Hal ini sejalan dengan komitmen KPK untuk menghormati hak-hak tersangka sesuai dengan amanat undang-undang.

Advertisement