Berita

KPK Sita Uang Tunai, Valas, dan Logam Mulia Rp 6 Miliar dalam OTT Pejabat Pajak Jakut

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita barang bukti senilai total Rp 6 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar pejabat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, serta logam mulia.

Barang Bukti Miliaran Rupiah Disita

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim KPK mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing, serta logam mulia. “Dalam pengamanan tersebut, tim juga menyita barang bukti dalam bentuk uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing. Selain itu, tim juga mengamankan logam mulia, di mana nilai dari uang dan logam mulia yang diamankan tersebut mencapai miliaran rupiah,” ujar Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (10/1/2026).

Budi merinci bahwa total barang bukti yang berhasil diamankan dalam OTT ini mencapai Rp 6 miliar. “Barang bukti yang diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini dalam bentuk uang, baik rupiah maupun mata uang asing, dan juga logam mulia. Ya, nilainya mencapai sekitar Rp 6 miliar,” ungkapnya.

Delapan Orang Diamankan

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total delapan orang. Kedelapan orang ini terdiri dari empat pegawai Ditjen Pajak dan empat orang dari pihak swasta. Namun, Budi Prasetyo belum membeberkan identitas lengkap dari kedelapan orang yang diamankan tersebut. “Untuk detail siapa-siapanya, nanti kami akan update secara lengkap,” katanya.

Advertisement

Saat ini, kedelapan orang yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK. “Saat ini para pihak yang diamankan masih terus dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan,” jelas Budi.

OTT yang dilakukan pada Jumat (9/1/2026) di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek ini merupakan OTT pertama yang dilakukan KPK di tahun 2026. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan terkait kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak ini.

Advertisement