Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB), beserta empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak. Dalam operasi tangkap tangan, KPK berhasil menyita barang bukti senilai total Rp 6,38 miliar.
Rincian Barang Bukti yang Disita
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi:
- Uang tunai senilai Rp 793 juta.
- Uang dalam pecahan Dolar Singapura (SGD) sebesar 165 ribu, yang setara dengan Rp 2,16 miliar.
- Logam mulia seberat 1,3 kg, dengan nilai mencapai Rp 3,42 miliar.
“Dalam peristiwa tangkap tangan ini KPK mengamankan sejumlah barang bukti dengan total Rp 6,38 miliar,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2025).
Modus Operandi Dugaan Suap
KPK menduga Dwi Budi Iswahyu (DWB), bersama Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Jakut, Agus Syaifudin (AGS), dan tim Penilai di KPP Madya Jakut, Askob Bahtiar (ASB), menerima suap dari PT Wanatiara Persada (WP). Suap ini diduga terkait dengan pengurangan nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) yang seharusnya dibayarkan oleh PT WP.
Menurut Asep, PT WP berpotensi mengalami kekurangan pembayaran PBB sebesar Rp 75 miliar. Namun, setelah negosiasi dengan pejabat pajak tersebut, perusahaan ini hanya membayar Rp 15,7 miliar.
“Tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB. Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” jelas Asep.
Pejabat pajak Jakut tersebut diduga melakukan tawar-menawar dengan PT WP hingga akhirnya kewajiban pajak yang harus dibayar menyusut menjadi Rp 15 miliar. Tersangka diduga menerima suap sebesar Rp 4 miliar dalam kasus ini.
“Tadi pemberian 4 miliar, tapi yang kita amankan 6 miliar lebih. Pada saat kami melakukan penangkapan, didapat juga beberapa bukti dalam hal ini ada logam mulia dan uang yang lain dari para tersangka, pada saat itu masih terduga, itu yang diakui oleh terduga itu juga diperoleh dari hal yang sama, tapi dalam waktu yang lampau, jadi tidak hanya dari PT WP ini saja, jadi dari beberapa wajib pajak yang lain, sehingga itu juga bagian dari tindak pidana yang lain,” ungkap Asep.
Daftar Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yang terbagi dalam dua kelompok:
Tersangka Penerima Suap/Gratifikasi:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara.
- Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara.
- Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
Tersangka Pemberi Suap:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP.
- Edy Yulianto (EY), Staf PT WP.






