Berita

KPK Sita Rp 550 Juta Terkait Dugaan Pemerasan Dana CSR oleh Wali Kota Madiun

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi. Dalam prosesnya, tim KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp 550 juta sebagai barang bukti.

Uang Tunai Disita dari Berbagai Pihak

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tunai sebesar Rp 550 juta tersebut diamankan dari beberapa pihak terkait. “Tim KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 550 juta,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (20/1/2026).

Rincian penyitaan menunjukkan bahwa Rp 350 juta diamankan dari Rochim Ruhdiyanto, yang diidentifikasi sebagai orang kepercayaan Wali Kota Maidi. Sementara itu, Rp 200 juta lainnya disita dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah.

Tiga Tersangka Langsung Ditahan

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah Wali Kota Madiun Maidi, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, dan pihak swasta Rochim Rudiyanto. Ketiga tersangka tersebut langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Advertisement

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” terang Asep.

Sebelumnya, Wali Kota Madiun Maidi terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan praktik penerimaan fee proyek dan pengelolaan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Advertisement