Berita

KPK Sita Rp 5 Miliar Uang Tunai dan Dokumen dalam Penggeledahan Kasus Suap Bea Cukai

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, terkait lanjutan penyidikan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Penggeledahan ini menyita perhatian publik setelah tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai miliaran rupiah dalam koper.

Uang Miliaran Rupiah dan Dokumen Diamankan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penggeledahan tersebut pada Jumat (13/2/2026). “Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Ditjen Bea dan Cukai, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di lokasi pihak terkait, di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan,” ujar Budi kepada wartawan.

Hasil penggeledahan cukup signifikan. Tim penyidik berhasil mengamankan lima koper yang berisi uang tunai senilai lebih dari Rp 5 miliar. Uang tersebut terdiri dari berbagai mata uang asing, termasuk Dolar AS, Dolar Singapura, Dolar Hong Kong, dan Ringgit Malaysia, selain Rupiah.

“Selain itu penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE lainnya. Penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam giat penggeledahan ini,” ungkap Budi.

Modus Operandi Suap Bea Cukai

Kasus ini sebelumnya diungkap oleh KPK terkait masuknya barang palsu atau ilegal ke Indonesia. Dugaan suap tersebut diduga memfasilitasi kelolosan barang impor tanpa pemeriksaan yang semestinya.

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan adanya kesepakatan antara pejabat Bea Cukai, Orlando Hamonangan (Kasi Intel) dan Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel), dengan pihak PT Blueray, yaitu pemilik John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manager Operasional Dedy Kurniawan. Kesepakatan ini terjadi pada Oktober 2025 untuk mengatur jalur impor barang.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan, terdapat dua jalur pelayanan barang impor: jalur hijau (tanpa cek fisik) dan jalur merah (dengan cek fisik). Diduga terjadi manipulasi pada sistem pemindaian barang.

Advertisement

“Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70%,” ujar Asep mengutip temuan penyidik, Jumat (6/2).

Pengaturan rule set pada mesin targetin atau pemindai barang ini diduga membuat barang-barang milik PT Blueray tidak melalui pemeriksaan fisik, sehingga barang palsu, KW, dan ilegal dapat masuk ke Indonesia.

Pihak PT Blueray diduga memberikan uang kepada sejumlah pegawai Bea Cukai sebagai ‘jatah’ antara Desember 2025 hingga Februari 2026.

Enam Tersangka dalam Kasus Ini

Hingga kini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini:

  • Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026.
  • Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).
  • Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
  • Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray.
  • Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
  • Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray.

KPK menyatakan total barang bukti senilai Rp 40,5 miliar telah disita dalam kasus ini, meliputi uang tunai hingga emas.

Advertisement