Berita

KPK Sita Rp 5 Miliar di ‘Safe House’ Tersangka Kasus Suap Bea Cukai di Tangsel

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai senilai lebih dari Rp 5 miliar dalam penggeledahan di sebuah lokasi di Ciputat, Tangerang Selatan. Lokasi tersebut diduga merupakan safe house yang digunakan oleh tersangka dalam kasus dugaan suap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Temuan Uang di ‘Safe House’

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa uang tunai yang diamankan dalam koper saat penggeledahan berada di safe house. “Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan giat geledah adalah di safe house. Penyidik tentunya akan mendalami temuan lima koper berisi uang tersebut,” ujar Budi kepada wartawan pada Rabu (18/2/2026).

KPK masih terus mendalami bagaimana safe house tersebut digunakan untuk menyimpan uang yang diduga merupakan hasil suap. Budi belum merinci siapa pemilik dari safe house tersebut. “Di mana para pihak juga menggunakannya untuk menempatkan uang-uang yang diduga terkait dengan perkara ini. Penyidik akan mendalami dugaan aliran uang yang berasal atau terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai ini. Termasuk juga apakah ada pihak-pihak lain yang turut serta berperan dalam modus pengkondisian jalur masuk barang ini,” jelasnya.

Barang Bukti Lain yang Disita

Selain uang tunai miliaran rupiah, KPK juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. “Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar lebih. Uang tunai dalam bentuk rupiah, USD, SGD, Hong Kong dolar, hingga ringgit,” ungkap Budi pada Jumat (13/2). Dokumen elektronik juga turut disita untuk dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik.

Advertisement

Modus Operandi ‘Safe House’ untuk Penyimpanan

Sebelumnya, KPK sempat mengungkap adanya dugaan oknum Bea Cukai yang menyiapkan safe house khusus untuk menyimpan uang dan barang bukti lainnya. “Ya, ini memang diduga para oknum dari Dirjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia, jadi memang disiapkan secara khusus untuk tempat penyimpanan,” kata Budi Prasetyo dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/2).

Enam Tersangka dalam Kasus Ini

Kasus dugaan suap ini melibatkan enam orang tersangka, yaitu:

  • Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026.
  • Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).
  • Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
  • Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray.
  • Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
  • Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray.

KPK menduga kasus suap ini berkaitan dengan upaya meloloskan barang ilegal dan palsu ke Indonesia. Hingga kini, KPK telah menyita bukti senilai sekitar Rp 40,5 miliar terkait kasus ini.

Advertisement