Berita

KPK Sita Rp 40,5 Miliar Hasil Suap Impor Bea Cukai, Termasuk dari “Safe House”

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dalam impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK berhasil menyita barang bukti senilai total Rp 40,5 miliar.

Barang Bukti Bernilai Miliaran Rupiah Diamankan

Plt Deputi Penindakan dan Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan berasal dari berbagai lokasi, termasuk kediaman pribadi para tersangka dan sebuah safe house. “Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya, karena ini ada beberapa lokasi ya, safe house gitu ya. Yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp40,5 miliar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Rincian barang bukti yang disita meliputi:

  • Uang tunai dalam Rupiah senilai Rp1,89 miliar.
  • Uang tunai dalam Dolar Amerika Serikat (USD) senilai 182.900.
  • Uang tunai dalam Dolar Singapura (SGD) senilai 1,48 juta.
  • Uang tunai dalam Yen Jepang (JPY) senilai 550.000.
  • Logam mulia seberat 2,5 Kg senilai Rp7,4 miliar.
  • Logam mulia seberat 2,8 Kg senilai Rp8,3 miliar.
  • Satu unit jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Modus Operandi Pengaturan Jalur Impor

Kasus ini terungkap berawal dari adanya permufakatan jahat di antara para tersangka untuk mengatur perencanaan jalur impor barang yang masuk ke Indonesia. Pengaturan ini diduga membuat barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray tidak melalui pemeriksaan fisik.

“Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” jelas Asep.

Setelah jalur merah diatur, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada oknum di Bea Cukai. Penyerahan uang ini berlangsung dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di berbagai lokasi. “Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai ‘jatah’ bagi para oknum di DJBC,” imbuhnya.

Advertisement

Enam Tersangka dan Penahanan

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka yang ditahan adalah:

  1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026.
  2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
  3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.
  4. Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray.
  5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Impor PT Blueray.
  6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray.

Asep Guntur menyatakan bahwa lima dari enam tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di rumah tahanan cabang KPK Gedung Merah Putih.

Sementara itu, tersangka JF yang diduga melarikan diri, KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri. KPK juga mengimbau JF untuk kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan. “Sementara terhadap tersangka JF, KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum ini,” tutur Asep.

OTT ini sendiri digelar KPK pada Kamis (5/2/2026), yang mana sebelumnya mengamankan total 17 orang.

Advertisement