Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan di Jakarta. Dalam penggeledahan di beberapa lokasi, tim lembaga antirasuah menyita berbagai barang bukti bernilai miliaran rupiah, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan logam mulia.
Rincian Barang Bukti yang Disita
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa timnya mengamankan barang bukti dari kediaman tersangka RZL, ORL, dan PT BR, serta lokasi lainnya. “Tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya, yang diduga terkait dengan tindak pidana ini,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Total nilai barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp 40,5 miliar. Rinciannya meliputi:
- Uang tunai dalam bentuk Rupiah sejumlah Rp 1,89 miliar.
- Uang tunai dalam bentuk Dollar Amerika Serikat sejumlah USD 182.900.
- Uang tunai dalam bentuk Dollar Singapura sejumlah SGD 1,48 juta.
- Uang tunai dalam bentuk Yen Jepang sejumlah JPY 550.000.
- Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp7,4 miliar.
- Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp8,3 miliar.
- Satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.
“Total senilai Rp 40,5 miliar,” tambah Asep Guntur Rahayu.
Enam Tersangka Korupsi Impor
OTT yang digelar KPK pada Kamis (5/2/2026) ini berhasil mengamankan total 17 orang. Kasus ini diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam proses impor. Keenam pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026.
- Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).
- Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
- Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray.
- Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
- Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray.
Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa kelima tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan cabang KPK gedung Merah Putih. “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 sampai 24 Februari 2026,” pungkasnya.






