Berita

KPK Sita Rp 2,6 Miliar Uang Pemerasan Bupati Pati Sudewo dalam Karung

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 2,6 miliar dari tangan Bupati Pati Sudewo. Uang tersebut diduga merupakan hasil pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa dan ditemukan disimpan dalam sejumlah karung saat operasi tangkap tangan.

Penampakan Uang dalam Karung

Berdasarkan foto yang diperoleh detikcom, Rabu (21/1/2026), terlihat tiga karung berisikan uang hasil pemerasan Sudewo. Karung-karung tersebut memiliki warna yang berbeda, yaitu hijau, kuning, dan putih. Bagian atas karung tampak terbuka, memperlihatkan tumpukan uang yang berantakan dan tidak tersusun rapi di dalamnya.

Selain karung, beberapa kantong kresek berwarna hitam, bening, dan hijau juga turut digunakan untuk menyimpan uang hasil pemerasan tersebut.

Modus Penyimpanan Uang

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan modus penyimpanan uang hasil pemerasan tersebut. Menurutnya, uang dikumpulkan oleh para pengepul dalam karung sebelum diserahkan kepada Sudewo.

“Jadi uang ini kan dikumpulin dari beberapa orang, dimasukin karung. Tadi kan ada karung warna hijau. Masukin karung, dibawa gitu. Kayak bawa beras gitu, bawa karungnya gitu. Jadi bawa karung, ‘Ini Pak dari si Anu’. Karena mungkin mau dibawa gini kan (pakai tangan) ini, susah gitu ya, uangnya mungkin ya. Mungkin di sana itu,” ungkap Asep saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1).

Asep menambahkan, uang tersebut dikumpulkan oleh ‘Tim 8’, yang merupakan tim sukses Sudewo saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Tim ini pula yang diajak bekerja sama oleh Sudewo dalam menjalankan aksinya melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa.

Advertisement

Uang yang ditemukan dalam karung tersebut terdiri dari berbagai pecahan, mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 100 ribuan. “Ada yang berapa pecahan-pecahan gitu. Itu dibawa karung gitu dan tidak ada iketannya. Ada yang pakai karet, ada yang ini (diikat) gitu, seperti itu. Jadi mungkin itu alat untuk membawa saja gitu, membawa uang gitu, seperti itu. Jadi dikarungin,” terang Asep.

Dua Puluh Enam Miliar Diamankan

Dalam perkara ini, KPK menyita uang tunai senilai Rp 2,6 miliar. Uang tersebut diamankan dari penguasaan Sudewo dan tiga tersangka lainnya.

“Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW,” ujar Asep.

Empat Tersangka Ditetapkan

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Bupati Pati Sudewo, tiga kepala desa juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat tersangka tersebut adalah:

  • Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
  • Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
  • Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
  • Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken
Advertisement