Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp 2,6 miliar terkait kasus dugaan jual beli jabatan yang menjerat Bupati Pati, Sudewo. Uang tersebut diamankan dari empat orang yang diduga terlibat dalam praktik haram tersebut.
Uang Tunai Rp 2,6 Miliar Disita
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tim KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti. “Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (20/1/2026).
Empat Tersangka Ditetapkan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Bupati Pati Sudewo, tiga kepala desa juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken
Penahanan 20 Hari
Sudewo dan ketiga tersangka lainnya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” terang Asep.
Kronologi Penangkapan
Bupati Pati Sudewo terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin (19/1/2026). Setelah diamankan, Sudewo bersama sejumlah pihak yang ikut terjerat OTT dibawa ke Polres Kudus untuk menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya, Sudewo dibawa ke Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum akhirnya dibawa ke Gedung KPK di Jakarta pada hari ini.






