Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terkait kasus dugaan suap pengaturan pajak. Dalam operasi tersebut, penyidik KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, media penyimpanan data, serta mata uang asing (valas).
Dokumen dan Valas Diamankan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik mengamankan dan menyita dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara terhadap Wajib Pajak PT Wanatiara Persada. Penggeledahan yang berlangsung pada Senin (12/1/2026) ini juga berhasil mengamankan rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, dan media penyimpanan data.
“Selain itu, barang bukti uang tunai dengan mata uang asing (valas) juga diamankan dan disita penyidik dalam penggeledahan kali ini,” ungkap Budi, Selasa (13/1/2026), meskipun belum merinci jumlah dan jenis mata uang asing yang disita.
Lima Tersangka dalam Kasus Suap Pajak
Kasus ini melibatkan lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Salah satu tersangka adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB).
Kasus ini bermula dari temuan tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara mengenai potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (PT WP). KPK menduga adanya kongkalikong antara para tersangka untuk mengurangi kewajiban pajak tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, “Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar.”
Selanjutnya, tersangka Agus Syaifudin (AGS) diduga meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar. Dana ini diduga digunakan untuk menyelesaikan tunggakan pajak PT WP yang mencapai Rp 75 miliar. KPK menduga sebagian dari dana Rp 23 miliar tersebut mengalir ke pejabat pajak di Jakarta Utara.
PT WP dilaporkan sempat keberatan dengan permintaan Agus Syaifudin dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Berkat suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak PT WP yang seharusnya Rp 75 miliar berhasil dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.
Daftar Tersangka
Berikut adalah daftar para tersangka yang ditetapkan oleh KPK:
- Tersangka penerima suap/gratifikasi:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
- Tersangka pemberi:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP






