Berita

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dan Dokumen dalam Penggeledahan Kasus Bupati Pati Sudewo

Advertisement

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Pati, Jawa Tengah, terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati, Sudewo. Dalam operasi ini, KPK berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai ratusan juta rupiah dan dokumen penting.

Barang Bukti yang Disita

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan mencakup dokumen terkait perkara dan barang bukti elektronik. “Beberapa yang sudah diamankan di antaranya beberapa barang bukti elektronik, sejumlah dokumen baik yang terkait dengan perkara,” ujar Budi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).

Penggeledahan menyasar rumah pribadi Bupati Sudewo serta rumah dinasnya. Selain itu, rumah tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini juga turut digeledah oleh penyidik KPK. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik KPK juga menyita uang tunai hingga catatan keuangan.

“Dokumen-dokumen catatan keuangan, kemudian ada juga uang tunai ratusan juta rupiah yang diamankan. Karena secara detail kami memang belum bisa menyampaikan diamankannya di titik lokasi yang mana dari pihak siapa, nanti kami akan update kembali. Karena ini memang masih berjalan di lapangan,” tambah Budi.

Advertisement

Kronologi Kasus dan Penetapan Tersangka

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Sudewo. Setelah melalui pemeriksaan, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa.

Selain Bupati Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Berikut adalah daftar lengkap tersangka:

  • Sudewo, selaku Bupati Pati periode 2025-2030
  • Abdul Suyono, selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
  • Sumarjiono, selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
  • Karjan, selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken

Diduga, Bupati Sudewo menetapkan tarif sebesar Rp 125-150 juta kepada calon perangkat desa. Tarif tersebut kemudian diduga dinaikkan oleh para bawahannya menjadi Rp 165-225 juta per calon perangkat desa. Hingga kini, KPK telah menyita total uang senilai Rp 2,6 miliar terkait kasus ini.

Advertisement