Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang senilai miliaran rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati, Sudewo. Uang tersebut diamankan bersamaan dengan penangkapan Sudewo yang diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintah desa.
Uang Miliaran Rupiah Disita
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyitaan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah. “Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim juga mengamankan sejumlah uang dalam bentuk rupiah senilai miliaran rupiah,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/1/2026).
Dugaan Jual Beli Jabatan
Menurut Budi, Sudewo diduga mematok harga untuk pengisian jabatan di lingkup pemerintah desa. Jabatan yang dimaksud meliputi Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasie), dan Sekretaris Desa (Sekdes). “Terkait pengisian jabatan Kaur, Kasie, ataupun Sekdes,” jelas Budi.
Ia menambahkan bahwa patokan harga untuk setiap jabatan berbeda-beda. “Ada (patokan harga). Jadi memang ada jumlah tertentu yang dipatok untuk mengisi suatu jabatan di lingkup pemerintah desa,” ungkap Budi.
Proses Penangkapan
OTT di Pati, Jawa Tengah, sendiri telah dilakukan pada Senin (19/1/2026). Bupati Pati Sudewo awalnya menjalani pemeriksaan di Polres Kudus sebelum akhirnya dibawa ke Gedung KPK di Jakarta pada hari ini untuk proses lebih lanjut.






