Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita sejumlah karung berisi uang tunai saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati, Sudewo. Uang yang diduga merupakan upeti untuk Sudewo tersebut ditemukan disimpan dalam karung-karung.
Dalam sebuah video yang beredar, terlihat karung-karung berisi uang tersebut diserahkan oleh seseorang kepada Kepala Desa Arumanis, Sumarjiono, yang saat itu berada di dalam mobil. Sumarjiono sendiri baru saja tertangkap tangan dan berstatus sebagai saksi dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penangkapan tersebut kepada wartawan pada Kamis (22/1/2026). “Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan,” ujar Budi.
Video tersebut menampilkan beberapa karung dengan warna berbeda yang masing-masing terisi uang. Diduga, orang yang menyerahkan karung-karung tersebut adalah warga yang dititipi uang oleh Sumarjiono. Meskipun KPK belum merinci total uang dalam karung yang terekam video, total uang yang berhasil disita dalam OTT tersebut mencapai Rp 2,6 miliar.
Sebelumnya, KPK telah mengungkap modus penyimpanan uang hasil pemerasan yang dilakukan Bupati Pati Sudewo terkait pengisian jabatan perangkat desa. Uang tersebut dikumpulkan oleh para pengepul dan disimpan dalam karung sebelum diserahkan kepada Sudewo.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/1/2026), bahwa uang tersebut dikumpulkan dari beberapa orang dan dimasukkan ke dalam karung. “Jadi uang ini kan dikumpulin dari beberapa orang, dimasukin karung. Tadi kan ada karung warna hijau. Masukin karung, dibawa gitu. Kayak bawa beras gitu bawa karungnya. Jadi bawa karung, ‘Ini, Pak, dari si Anu’. Karena mungkin mau dibawa gini kan (pakai tangan) ini, susah gitu ya, uangnya mungkin ya. Mungkin di sana itu,” ungkap Asep.
Asep menambahkan bahwa uang tersebut dikumpulkan oleh ‘Tim 8’, yang merupakan tim sukses Sudewo saat pemilihan kepala daerah. Tim inilah yang bekerja sama dengan Sudewo dalam menjalankan aksinya memeras calon perangkat desa.
Uang yang ditemukan dalam karung tersebut terdiri dari berbagai pecahan, mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 100 ribuan. “Ada yang berapa pecahan-pecahan gitu. Itu dibawa karung gitu dan tidak ada iketannya. Ada yang pakai karet, ada yang ini (diikat) gitu, seperti itu. Jadi mungkin itu alat untuk membawa saja gitu, membawa uang gitu, seperti itu. Jadi dikarungin,” terang Asep.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain Bupati Sudewo, tiga kepala desa juga ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken






